Baca Juga: Gaya Kepemimpinan KASAD Yang Cintai Prajuritnya Mendapat Atensi Positif dari PBNU
Stabilitas di tahun politik bukanlah alasan yang dapat dibenarkan (valid and permittable) untuk melakukan pembatasan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan mendesak minoritas untuk tunduk pada tekanan kelompok yang mengaku sebagai representasi kelompok yang lebih banyak.
"Namun, pemerintah pada kenyataannya tersandera politisasi identitas agama, sehingga tidak berani mengambil tindakan presisi," tegas Bonar Tigor Naipospos.
Oleh karena itu, sergahnya kemudian, dalam pandangan SETARA Institute pada kasus-kasus pelanggaran KBB yang mengalami eskalasi sejak awal 2023, pemerintah tidak boleh canggung dalam melakukan penegakan hukum secara presisi dengan tujuan menjamin keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca Juga: Komisi I DPR Nilai Kunjungan KSAD Dudung ke Brunei Sangat Strategis untuk Perkuat Ketahanan ASEAN
"Impunitas semper ad deteriora invitat. Ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain," pungkas Bonar Tigor Naipospos.
Pengurusan Izin Rumah Doa Sasana Adhi Rasa
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharomah Fajarini menegaskan, tidak ada tekanan ormas pada penutupan patung Bunda Maria di Sasana Adhi Rasa “Santo Yakobus”.
Baca Juga: Tunggu Mbak Puan di Gerbang DPR, Aksi Tenda Perempuan PRT Hari Ke III
AKBP Muharomah mengatakan, kehadiran ormas tidak melakukan tindakan apapun, apalagi mendesak untuk menutup patung Bunda Maria dengan terpal. Menurutnya, ormas tersebut ketika itu hanya membawa aspirasi warga.