Habib Syakur Harap Satgas TPPU Bisa Kembalikan Kepercayaan Rakyat

- 6 Mei 2023, 22:36 WIB
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Masih Berlaku, Habib Syakur Sebut PKI Sulit Bangkit Lagi
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Masih Berlaku, Habib Syakur Sebut PKI Sulit Bangkit Lagi /

ARAHKATA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan apresiasi kepada jajaran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KKN PP TPPU) yang telah membentuk Satgas TPPU.

Dimana satgas ini akan bekerja melakukan penanganan perkara dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.

"Ini langkah yang positif dari pemerintah di bawah komando Pak Mahfud. Tentu kami sangat mengapresiasi dan menaruh harapan besar terhadap Satgas TPPU ini," kata Habib Syakur kepada ArahKata.com di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: Raja Charles III Resmi Dinobatkan Menjadi Raja nggris

Harapan besar itu adalah menuntaskan kasus dan membuat para pelaku TPPU dan para sindikatnya bisa meringkuk di dalam penjara dan mempertanggung-jawabkan semua perbuatan jahatnya selama ini.

"Jangan kasih ampun. Siapa pun yang terlibat di dalamnya, sikat, seret dia ke penjara dan umumkan kepada publik bahwa mereka pantas mendapatkan hukuman setimpal," ujarnya.

Ia meminta agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secepat dan setransparan mungkin. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa pemerintah tidak main-main dengan perkara Rp349 triliun yang telah diungkap Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu.

Baca Juga: Status Darurat COVID-19 Berakhir, China Tetap Anggap Virus ini Bahaya

"Ini soal public trust. Rakyat tidak butuh omong kosong, tapi bukti dan tindakan nyata," tegasnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x