Legislator Mendesak Pemprov DKI Tindak Bangunan Pelanggar Tidak Hanya di Pluit

- 28 Mei 2023, 19:23 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. /HO-Humas DPRD DKI/ANTARA

ARAHKATA - Legislator meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindak bangunan pelanggar fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) tak hanya di Pluit saja.

"Di Jakarta ini masih banyak bangunan yang menutup saluran air dan makan jalan sehingga tidak bisa berfungsi secara maksimal yang akibatnya menimbulkan banjir atau macet," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, saat dihubungi dikutip ArahKata.com pada Mei 2023.

Menurut Kenneth, Pemprov DKI harus mengerahkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di masing-masing wilayah untuk menyisir bangunan yang berdiri di atas fasos dan fasum.

Baca Juga: Pengamat: Lima Kader NU Layak Jadi Cawapres

Pemprov DKI juga bisa mengerahkan jajaran Wali Kota untuk melakukan tindakan langsung jika ditemukan bangunan yang melanggar.

Tentunya, lanjut Kenneth, pembongkaran juga harus didahului dengan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak mau melakukan pembongkaran secara pribadi, maka Pemprov DKI melalui pemerintah kota/kabupatan bisa langsung melakukan pembongkaran demi menegakkan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Politikus PDIP Targetkan Popularitas Ganjar di Atas 95 Persen

"Kasih tugas Pemkot, mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan, kalau ditemukan harus segera dibongkar," jelas dia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x