ARAHKATA - DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK. MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Munas Aklamasi Setujui Bahlil Lahadalia Jadi Ketum Golkar periode 2024-2029
Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.
Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.
"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Ahli Gizi: Ibu Jadi Panutan Utama Anak Soal Konsumsi Gula
Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.