Forum Guru Besar dan Akademisi Dukung Putusan MK, Tuntut Penguasa Jangan Coba Bodohi Rakyat

- 22 Agustus 2024, 19:15 WIB
Sejumlah guru besar, akademisi, ahli hukum tata negara, mahasiswa, hingga aktivis 1998 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 22 Agustus 2024.
Sejumlah guru besar, akademisi, ahli hukum tata negara, mahasiswa, hingga aktivis 1998 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 22 Agustus 2024. /Stringer/ARAHKATA

ARAHKATA - Sejumlah guru besar, akademisi, ahli hukum tata negara, mahasiswa, hingga aktivis 1998 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka mengutuk DPR RI yang berupaya menggagalkan putusan MK.

Massa mulai memadati lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa sejumlah poster berisi dukungan mereka terhadap MK dan mengutuk DPR RI yang berupaya menggagalkan putusan tersebut. Tampak sejumlah polisi mengamankan sekitar Gedung MK.  

Sebelum orasi dilangsungkan di depan Gedung MK, para pengunjuk rasa melakukan konferensi pers di ruang serbaguna. Beberapa peserta yang hadir antara lain budayawan Goenawan Mohamad; politikus Wanda Hamidah; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto; dan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. 

Baca Juga: Polisi Bentuk Barikade Usai Massa Robohkan Gerbang Belakang DPR RI

Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan surat kepada MK yang berisi empat pernyataan sikap forum guru besar, akademisi, civil society, dan aktivis pro demokrasi, dan aktivis 1998.  

"Satu, telah terjadi pelanggaran secara sistematis terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 oleh penguasa yang telah menjalankan kekuasaan secara otokratik dan korup," ujar Prof. Sulis membacakan surat pernyataan sikap mereka. 

Kedua, memberikan dukungan kepada putusan MK yang pro demokrasi, baik putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 maupun Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Baca Juga: Lawan Oligarki Koalisi 9 Organisasi Pers Bikin Seruan, Ajak Media Pertahankan Demokrasi  

"Tiga, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi," lanjut Sulis. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub