ARAHKATA - Prabowo Subianto ternyata berperan menggagalkan penjegalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) melalui revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkap mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang digelar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bertajuk "Proyek Swasta Jadi PSN: Rakyat Vs Oligarki", di Hotel Kaisar, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2024.
Mulanya, sosok pengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo itu mengungkap grand design rezim mengendalikan perpolitikan nasional, yakni menyandera partai politik (parpol) agar mengikuti kepentingannya.
Baca Juga: Menko Polhukam: Angkatan Siber Perlu Dibentuk untuk Perkuat Pertahanan Indonesia
"Saya dikasih tahu PKS menyerahkan diri (bergabung dengan koalisi pemerintahan penerus Jokowi menghadapi Pilkada Serentak 2024). Bagaimana PAN diperpanjang lagi 3 kali (jabatan ketua umumnya Zulkifli Hasan) padahal AD/ART-nya dua periode. Dan itu semua selesai sebelum selesai pilkada," ujar Said Didu.
Kemudian, dia juga mengungkap polemik revisi UU Pilkada secara kilat oleh Baleg DPR RI demi menjegal dua Putusan MK, yang isinya mengubah mekanisme penghitungan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, dan menegaskan norma yang sebenarnya terkait penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah yang sudah ada di UU Pilkada.
Dia bersyukur masyarakat kompak bergerak untuk melawan cawe-cawe Baleg DPR RI dengan rezim Jokowi, yang disinyalir ingin mengendalikan politik Pilkada Serentak 2024 dan meloloskan putra bungsunya Kaesang Pangarep untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Tengah meski umurnya belum genap 30 tahun.
Baca Juga: Psikolog: Tingginya Biaya Hidup dan Trauma Sebabkan Gangguan Mental di Jakarta
"Semua bubar karena tangan Allah bekerja ketika 21 Oktober (tanggal demo besar-besaran di DKI Jakarta dan di daerah menolak revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI)," katanya.