KPU Catat 41 Daerah dengan Calon Tunggal pada Pilkada 2024

- 6 September 2024, 16:20 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

ARAHKATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasar data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasar data dari KPU, Kamis (5/9), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

”KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada Rabu (4/9) pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afif dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga: Buronan Pemerintah Filipina Berinisial AG Deportasi Ditjen Imigrasi  

Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Baca Juga: Satgas Pasti OJK Catat Kerugian Akibat Investasi Ilegal Lebih Dari Rp130 Triliun 

Provinsi:

- ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota

Aceh

- Aceh Utara

- Aceh Taming

Sumatera Utara

- Tapanuli Tengah

- Asahan

- Pakpak Bharat

- Serdang Berdagai

- Labuhanbatu Utara

- Nias Utara

Sumatera Barat

- Dharmasraya

Jambi

- Batanghari

Sumatera Selatan

- Ogan Ilir

- Empat Lawang

Bengkulu

- Bengkulu Utara

Lampung

- Lampung Barat

- Lampung Timur

- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

- Bangka

- Bangka Selatan

- Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

- Bintan

Jawa Barat

- Ciamis

Jawa Tengah

- Banyumas

- Sukoharjo

- Brebes

Jawa Timur

- Trenggalek

- Ngawi

- Gresik

- Kota Pasuruan

- Kota Surabaya

Kalimantan Barat

- Bengkayang

Kalimantan Selatan

- Tanah Bumbu

- Balangan

Kalimantan Timur

- Kota Samarinda

Kalimantan Utara

- Malinau

- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

- Maros

Sulawesi Tenggara

- Muna Barat

Sulawesi Barat

- Pasangkayu

Papua Barat

- Manokwari

- Kaimana.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Berita Pilgub