Guntur Soekarnoputra: Ungkit Pesan Soekarno Kekuasaan Sekali pun Presiden Ada Batasnya, Dicabutnya TAP MPRS 3

Tayang: 9 September 2024, 22:02 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Putra sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra.
Putra sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra. /Antara/Reno Esnir/

ARAHKATA - Putra Sulung Presiden Pertama RI Soekarno, Guntur Soekarnoputra mengutip kembali pernyataan ayahnya soal perspektif kekuasaan. Ia menyebut Soekarno pernah berkata bahwa kekuasaan bahkan presiden sekali pun ada batasnya.

"Apa yang Bung Karno katakan? Simpan segala yang kalian tahu jangan ceritakan deritaku, dan sakitku kepada rakyat, biar aku yang menjadi korban asal Indonesia tetap bersatu, ini aku lakukan demi kesatuan, persatuan, kejayaan bangsa. Jadi, deritaku sebagai kesaksian bahwa kekuasaan sekalipun, presiden sekalipun ada batasnya, tidak peduli presiden siapa pun dia. Kekuasaannya ada batasnya, karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat, dan di atas segalanya adalah kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala," kata Guntur di  Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin, 9 September 2024.

Baca Juga: Jusuf Kalla Kritik Habis Kurikulum Merdeka, Semprot soal Ujian Nasional: Merdeka Apanya, Belajar Juga Tidak  

Guntur menyampaikan hal tersebut saat dalam acara penerimaan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno, Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI.

Ia menilai dalam pernyataan Soekarno tersebut, rakyat dapat melihat dan menilai bahwa dalam keadaan disakiti, menderita sekalipun, Bung Karno tetap memilih untuk menjaga persatuan kesatuan bangsanya. Soekarno memimpikan kejayaan Indonesia tercinta dalam bentuk satu negara sosialisme Indonesia yang modern, tetapi berketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Cak Imin: Buat Partai Baru Itu Berat, Anies Baswedan Gabung Saja yang Ada 

"Saya sepakat dengan pidato bapak ketua MPR yang mengatakan bahwa penegasan resmi dari lembaga MPR dan keputusan presiden nomor 83/TK/2012 tanggal 7 November 2012, serta pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 7 November 2022 yang pada intinya selain menegaskan TAP MPRS nomor 33/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara telah tidak terbukti dan gugur demi hukum,  sekali lagi tidak terbukti dan gugur demi hukum," tegas Guntur.

Guntur memandang hal tersebut sebagai ikhtiar kita untuk menghapus stigma buruk kepada seorang proklamator dan bapak bangsa kita sendiri, serta untuk membangun rekonsiliasi nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Sahroni Jadi Ketua Tim RK-Suswono Gelorakan Jakarta Is My Country 

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub