KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Tayang: 25 September 2024, 10:48 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Berikut Tiga Opsi Skenario yang Akan di Pertimbangkan
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Berikut Tiga Opsi Skenario yang Akan di Pertimbangkan /ilustrasi/Malanghits.com/

ARAHKATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.


Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga: Pemuda Maluku Kecam Campur Tangan Umar Kei di Kisruh KADIN

Menurut dia, pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.

KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

Baca Juga: Buntut Kisruh KADIN, Tokoh Muda Maluku Minta Umar Kei Bertanggung Jawab

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," ungkap Idham.

Meski begitu, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

"Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang," kata dia.

Baca Juga: Riset Pakar Polimer ITB Buktikan Migrasi BPA Galon Polikarbonat Masih di Bawah Ambang Batas Aman

Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," pungkasnya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub