ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksa dana atau perusahaan sekuritas.
Penempatan dana pensiun yang disinyalir melawan hukum itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT Taspen memutar uang pensiun di reksa dana ataupun perusahaan sekuritas. Tujuannya agar mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Kebohongan Kaesang Klaim Terbang ke AS Bersama Pemilik Jet Pribadi
"Jadi PT Taspen ini ada lah penempatan sejumlah uang. Jadi dia punya yang namanya reksa dana ditempatkan ada yang di dalam bentuk reksa dana dan yang lain-lainnya, sehingga dia ada yang ke perusahaan sekuritas.
Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen. Karena apa? Taspen kan mengumpulkan uang dari para pensiunan.
Kemudian uang tersebut itu istilahnya itu diputarkan kembali, jadi dibuat bisnis kan, supaya bertambah besar, dapat untungnya, dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi kepada para pensiunan tersebut," kata Asep kepada wartawan, Sabtu, 21 September 2024.
Baca Juga: KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Praktik tersebut diklaim lazim terjadi dalam bisnis perbankan.