KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas

Tayang: 26 September 2024, 10:49 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers pada konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers pada konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024. /Tangkapanlayar Instagram @kpk/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksa dana atau perusahaan sekuritas.

Penempatan dana pensiun yang disinyalir melawan hukum itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT Taspen memutar uang pensiun di reksa dana ataupun perusahaan sekuritas. Tujuannya agar mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Kebohongan Kaesang Klaim Terbang ke AS Bersama Pemilik Jet Pribadi  

"Jadi PT Taspen ini ada lah penempatan sejumlah uang. Jadi dia punya yang namanya reksa dana ditempatkan ada yang di dalam bentuk reksa dana dan yang lain-lainnya, sehingga dia ada yang ke perusahaan sekuritas

Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen. Karena apa? Taspen kan mengumpulkan uang dari para pensiunan. 

Kemudian uang tersebut itu istilahnya itu diputarkan kembali, jadi dibuat bisnis kan, supaya bertambah besar, dapat untungnya, dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi kepada para pensiunan tersebut," kata Asep kepada wartawan, Sabtu, 21 September 2024.

 Baca Juga: KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Praktik tersebut diklaim lazim terjadi dalam bisnis perbankan. 

Namun, yang terjadi pada Taspen diduga praktik tersebut terdapat perbuatan melawan hukum lantaran ada aturan yang dilanggar. 

"Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya, tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga timbul kerugian yang menjadi kerugian keuangan negara," ujar Asep.

Baca Juga: Pemuda Maluku Kecam Campur Tangan Umar Kei di Kisruh KADIN

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Baca Juga: Buntut Kisruh KADIN, Tokoh Muda Maluku Minta Umar Kei Bertanggung Jawab

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekira Rp 1 triliun. 

Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Buntut Kisruh KADIN, Tokoh Muda Maluku Minta Umar Kei Bertanggung Jawab

Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk. Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. 

Salah satunya, Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen Mohamad Jufri pada Kamis, 19 September 2024. 

Dalam pemeriksaan itu, Mohamad Jufri didalami soal proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen

Baca Juga: Riset Pakar Polimer ITB Buktikan Migrasi BPA Galon Polikarbonat Masih di Bawah Ambang Batas Aman

Sejumlah pihak sekuritas juga telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK

Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono, mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita, dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno. 

Asep tak menampik pihaknya juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak sekuritas dalam sengkarut dugaan investasi fiktif PT Taspen ini. 

Baca Juga: SKB Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 Saat HBKN Disepakati Akan Dikaji Ulang

Salah satu yang didalami yakni ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta kongkalikong dalam penempatan dana para pensiunan tersebut. 

"Dalam prosesnya penempatan sejumlah uang ini dalam rangka bisnis itu ya. Tadi ke perusahaan sekuritas. Tapi yang namanya, tentunya bisnis ini juga yang kita sedang dalami. Karena selalu ada istilah yang mengistilahkan bahwa itu adalah masuk dalam kategori bisnis judgement role. Jadi nanti ada risiko bisnis lah. Kalau ada apa namanya kerugian dan lain-lain," kata Asep.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub