ARAHKATA - Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mengkritisi sikap KPU RI yang akan kembali menggunakan sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Ia mengingatkan, KPU RI untuk tidak mengulang kesalahan pada Pemilu 2024 lalu.
"Di sini saya sedikit pendalaman terkait sirekap, sepakat sirekap ini alat bantu jangan sampai menjadi alat ganggu. Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat sirekap," kata Rezka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Legislator fraksi Partai Demokrat itu menyatakan, kegunaan dan hasil sirekap banyak menimbulkan sorotan pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga perlu adanya kemajuan dan perubahan untuk lebih baik, jika Sirekap akan kembali digunakan.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas
"Sirekap hal yang sangat banyak diatensi dari pemilu Februari 2024, kalau memang KPU mau menggunakan kembali, tentu harus ada kemajuan dan perubahan untuk jadi lebih baik," ucap Rezka.
Ia menekankan, jika Sirekap tidak ada perbaikan sebaiknya tidak lagi digunakan pada Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, anggaran untuk Sirekap pun dinilai tidak perlu di keluarkan jika tetap membuat gaduh.
"Kalau akan menjadi satu opini dan mendrive otak masyarakat dengan hasil yang tertuang di Sirekap sama dengan buat gaduh di Februari 2024, tidak perlu si rekap, tidak perlu aggarannya kita keluarkan," ujar Rezka.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Kebohongan Kaesang Klaim Terbang ke AS Bersama Pemilik Jet Pribadi
"Jangan sampai sirekap ini membuat kegaduhan di pilkada serentak 2024," sambungnya.