Menko Perekonomian Airlangga Dituntut Bertanggung Jawab

- 4 November 2020, 23:25 WIB
Aksi PB SEMMI menuntut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dicopot dari jabatan menteri.
Aksi PB SEMMI menuntut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dicopot dari jabatan menteri. /Arahkata

Jakarta, ArahKata - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang masih terus menjadi polemik di masyarakat dan dinilai dalam proses legislasinya kacau balau, menyebabkan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia yang saat ini digawangi oleh Airlangga Hartarto, dituntut bertanggung jawab atas permasalahan tersebut oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Permintaan pertanggung jawaban disampaikan PB SEMMI saat menyampaikan orasinya di halaman Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta. PB SEMMI juga menilai, setelah ditanda tangani Presiden Joko Widodo dan siap diundangkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih belum reda dari kontroversi.

Kontroversi yang dimaksud masih adanya kesalahan pada undang-undang tersebut. Tidak lama setelah Presiden tanda tangan, media sosial riuh rendah mempersoalkan kejanggalan yang terdapat pada redaksi Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Salah satunya redaksi Pasal 5 dan Pasal 6 UU tersebut yang tidak singkron. Belum lagi pasal-pasal lainnya. Ini adalah preseden buruk dan kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PB SEMMI Andi In,Amulhasan, saat orasi di depan Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (4/10).

Lebih jauh, Andi menyampaikan, berkali-kali Pemerintah mengatakan kepada publik bahwa UU ini dibuat untuk menarik investor asing dengan memberikan insentif dan kemudahan. Sudah pasti UU ini menjadi ujung tombak instrument hukum yang digunakan untuk memperbaiki perekonomian negara yang merosot jauh karena Pandemi Covid-19 dan tidak kompetitip sektor ekonomi Indonesia.

"Jika demikian, pihak yang paling bertanggung jawab atas kacau balaunya proses legislasi Undang-Undang Omnibus Law adalah kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Menko Perekonomian merupakan leading sector institusi Pemerintah dalam proses pembuatan dan legislasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Airlangga Hartarto, sebagai Menko Perekonomian harus bertanggungjawab, atas semua kekacauan yang terjadi. Terutama setelah UU tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Airlangga Hartarto bukan saja menjadi biang semua kekacauan Omnibus Law tapi juga merobohkan wibawa Presiden Joko Widodo di mata publik," paparnya.

Dalam permasalahan tersebut, PB SEMMI mencatat ada 10 poin kesalahan yang dilakukan Menteri Airlangga, selama menjabat Menko Perekonomian, antara lain pertama, gagal Melakukan Sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, gagal Menjaga Stabilitas Harga Pangan. Ketiga, gagal Dalam Menahan Lahu Deindustrialisasi Dalam Negeri. Keempat, gagal Mengatasi Pengangguran. Kelima, gagal Menekan Angka Kemiskinan, Keenam, gagal Membuat Pertumbuhan Ekonomi. Ketujuh, gagal Mengoptimalisasi UMKM

"Dan untuk ke delapan sampai sepuluh, Menteri Air Langga, gagal menahan jumlah utang Negara, gagal Menekan Angka Import, dan gagal menurunkan Angka gini rasio," jelasnya.

Dengan gagalnya sepuluh poin tersebut, PB SEMMI menuntut pemerintah harus melakukan investigasi atas kesalahan dan tidak singkronnya beberapa bagian redaksi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat fatal dan merobohkan wibawa Presiden. Selain itu, harus memberikan punishment kepada pelaku yang bertanggung jawab secara teknis pada revisi redaksional Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x