Catat! Beberapa Hal Mengenai e-Filing Lapor Pajak Online yang Perlu Diketahui

- 25 Februari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak online
Ilustrasi. Bayar pajak online /Pixabay/stevepb/

ARAHKATA - Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pajak sendiri bisa dikatakan sebagai tulang punggung negara, karena memang lebih dari 75% pengeluaran negara berasal dari pajak.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa negara gencar mensosialisasikan pajak. Menariknya lagi, lapor pajak online sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum, menggunakan e-filing pajak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 2022, Simak Infonya!

Sistem pelaporan pajak satu ini dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Sehingga memang akan lebih efisien, karena masyarakat tidak perlu antri ketika akan melakukan proses pelaporan pajak.

Dengan adanya lapor pajak online menggunakan e-filing ini, kamu tidak perlu lagi mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Prosesnya tentu saja dilakukan secara online dan real time menggunakan koneksi internet. Kamu bisa mengunjungi website direktorat jenderal pajak atau bisa juga melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi yang memang menyediakan lapor pajak online secara gratis.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Bayar di Gerai Samsat Berikut!

Latar Belakang Diciptakannya Aplikasi Lapor Pajak Online (e-Filing Pajak)

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x