Sudah Tahu Belum? Begini Langkah dan Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

- 22 Maret 2022, 09:41 WIB
Cara mudah dan cepat lapor SPT tahunan pribadi secara online.
Cara mudah dan cepat lapor SPT tahunan pribadi secara online. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id.

ARAHKATA - Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha diwajibkan untuk lapor SPT tahunan. SPT menjadi bukti bahwa Anda sudah membayar pajak penghasilan atau PPh kepada negara.

Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment untuk perpajakannya, setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk mendaftar, menghitung, serta melaporkan pajak secara mandiri.

Alih-alih datang langsung ke kantor pajak terdekat, saat ini lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara online.

Namun sebelum melakukannya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui termasuk tahapan-tahapan lapor SPT tahunan online. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 2022, Simak Infonya!

Ketentuan pelaporan pajak secara online

PPh merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak individu maupun badan usaha. Masing-masing wajib pajak harus menyiapkan dokumen sebelum lapor pajak online sebagai berikut:

  • Wajib pajak perorangan yang berstatus sebagai pekerja, wajib menyertakan dokumen bukti pemotongan PPh 21 dari perusahaan/pemberi kerja
  • Wajib pajak perorangan yang menjalankan bisnis, harus menyertakan lampiran dokumen yang berhubungan dengan keuangan aktivitas usahanya
  • Wajib pajak badan usaha juga wajib menyiapkan dokumen laporan keuangan.

Karena dilakukan secara online tanpa datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Anda harus mendaftar terlebih dahulu sebelum bisa lapor SPT tahunan secara online. Persiapan teknis itu antara lain:

  • EFIN wajib dimiliki oleh wajib pajak pribadi (baik karyawan atau pengusaha)
  • Sertifikat elektronik wajib dimiliki oleh wajib pajak perusahaan/badan usaha.

Berdasarkan statusnya, dokumen yang disertakan untuk pelaporan SPT juga berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x