Hukum Minum Alkohol atau Khamr Sesuai dalam Al Quran

- 6 Mei 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi alkohol yang bisa memabukkan
Ilustrasi alkohol yang bisa memabukkan /PIXABAY/stepevb

ARAHKATA - Dalam agama Islam, seluruh umat Muslim dilarang minum minuman alkohol yang memabukkan atau Khamr.

Hukum minum minuman tersebut sudah diatur dalam Al Quran.

Khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur.

Baca Juga: Hukum Menikah di Bulan Syawal Menurut Ulama

Karena dapat memabukkan, Khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.

Ayat tentang Khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Begini penjelasannya!

Selain itu ada juga dalil yang menerangkan tentang larangan minum Khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisa ayat 43).***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x