Apa Hukum Orang yang Mampu Tapi Tak Ikut Berkurban?

- 29 Juni 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi kurban.
Ilustrasi kurban. /Unsplash/Qamma Farm.

ARAHKATA - Berkurban hewan merupakan syiar Islam yang hampir semua orang mengetahui akan anjuran dan pahala besar yang didapatkan oleh muslim yang melaksanakannya.

Anjuran berkurban tentu saja hanya bagi orang yang mampu secara finansial. Namun apa hukum bagi orang yang mampu secara finansial tapi tak ikut berkurban?

Dilansir Arahkata pada Rabu, 29 Juni 2022 hukum berkurban diperselisihkan oleh para ulama.

Baca Juga: Akikah dan Kurban di Waktu Bersamaan, Bisakah Digabungkan?

Menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah hukumnya sunah. Artinya sesuatu yang apabila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.

Ulama Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukim yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.

Yang dimaksud mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nishabnya zakat mal, yaitu 200 Dirham, yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan pihak yang wajib ditanggung nafkahnya. Syekh al-Imam al-Nawawi berkata:

Baca Juga: Jual Daging Kurban Boleh, Asalkan...

“Dan berkata Rabi’ah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i, berkurban adalah wajib atas orang yang kaya kecuali jamaah haji di Mina”. Berkata Muhammad bin al-Hasan bahwa kurban adalah wajib atas orang yang bermukim di kota-kota, yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa beliau hanya mewajibkan kurban bagi orang mukim yang memiliki satu nishab (200 dirham)” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’, juz.9, hal. 290).

Para ahli hadits menyebutkan bahwa hadits-hadits yang dijadikan hujjah mazhab Hanafiyyah adalah lemah, atau diarahkan kepada pengukuhan anjuran berkurban.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x