ARAHKATA - Pernahkah anda menerima pesan singkat atau bahkan menerima panggilan suara dari seseorang yang tidak dikenal, yang berisi kata-kata kasar dan mendiskreditkan seseorang yang anda sendiri tidak paham kenapa?
Bila pernah, patut dapat diduga bahwa nomor kontak selular anda terdapat pada database kontak selular orang dimaksud, dan data itu telah diakses serta digunakan tanpa seizin pemiliknya oleh seseorang atau sekelompok orang yang merupakan debt collector dari penyedia jasa pinjaman permodalan secara digital (online), yang memberikan layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah.
Baca Juga: Edan 5 Perusahaan Pinjol Jerat Ratusan Mahasiswa IPB Capai Miliaran Rupiah
Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).
Dua tahun terakhir, banyak orang membicarakan fintech. Terlebih tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan paling tidak 75 persen dari populasi orang dewasa di Indonesia bisa mengakses layanan institusi finansial, dan masyarakat pun semakin beramai-ramai memanfaatkan jasa fintech untuk mencapai tujuan finansialnya.
Anda pasti paham kan apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Bila belum paham, izin kami kupas sedikit tentang OJK, ya! Tentunya ini mengutip dari laman resmi OJK pada tautan ojk.go.id.
Baca Juga: AFPI: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif dan Merusak Industri Fintech
Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan sebutan OJK merupakan salah satu lembaga pemerintah di Indonesia, yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat: