Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Apa Fungsinya?

- 23 Agustus 2021, 14:54 WIB
Tangkapan layar saat verifikasi data lewat aplikasi SIGNAL
Tangkapan layar saat verifikasi data lewat aplikasi SIGNAL /Google Play Store

ARAHKATA - Samsat Digital Nasional alias SIGNAL merupakan aplikasi membayar pajak kendaraan secara online.

Aplikasi yang kembali diluncurkan oleh Korlantas Polri ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus bayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).

Baca Juga: Awas Penipuan Online, Kominfo Beberkan 5 Ciri-cirinya

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi SIGNAL ini merupakan generasi kedua setelah Samolnas.

SIGNAL dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas, dengan lebih banyak hal yang disempurnakan.

"SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," kata Taslim, dikutip Arahkata dari laman resmi Korlantas Polri, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Ini Bisa Jaga Privasi di Android Lho!

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dengan mengetik SIGNAL atau Samsat Digital Nasional lalu tinggal unduh saja. Jadi sangat mudah untuk memilikinya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x