Kena Penipuan Online? Cek Lewat Website Ini

- 1 Oktober 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi transaksi online
Ilustrasi transaksi online /pixabay

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) telah menyediakan wadah untuk menangani maraknya penipuan online.

Wadah tersebut berupa website CekRekening.id yang telah diresmikan menjadi layanan pemerintah sejak tahun 2017.

Seluruh masyarakat Indonesia yang terkena penipuan online bisa melakukan pelaporan melalui website tersebut.

Baca Juga: Awas Penipuan Online, Kominfo Beberkan 5 Ciri-cirinya

CekRekening.id diteroboskan sebagai tempat pengumpulan database rekening bank yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Layanan ini hadir atas banyaknya laporan masuk mengenai masyarakat mengeluhkan terjadinya penipuan melalui transaksi online.

Laporan yang dapat diajukan diantaranya berkaitan dengan:

Baca Juga: Waspada, Marak Penipuan Lewat WA Catut Nama Bupati Sinjai

• Jual beli online
• Pinjaman online
• Investasi online
• Kejahatan lainnya.

Nantinya, pelapor dapat melakukan laporan di layanan ini jika mengalami terkait:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x