Catat Tanggalnya! Aset DIgital Mulai Dilarang untuk Transaksi di Thailand

- 23 Maret 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi dari kumpulan aset kripto termasuk Bitcoin dan Ethereum/Pixabay
Ilustrasi dari kumpulan aset kripto termasuk Bitcoin dan Ethereum/Pixabay /Pixabay


ARAHKATA - Aset digital mulai marak diperdagangkan dan mulai dijadikan alat transaksi bagi sebagian pelaku usaha atau negara.

Namun, di banyak tempat justru aset digital mulai diperingatkan penggunaannya bahkan dilarang untuk alat transaski.

Thailand menjadi salah satu negara yang akan melarang penggunaan aset digital untuk alat transaksi selain China dan Iran.

Baca Juga: Okta Diretas, Ini Jumlah Pelanggan yang Terdampak

Dilansir dari Reuters oleh ARAHKATA pada Rabu 23 Maret 2022, Thailand mengeluarkan aturan yang melarang aset digital untuk transaksi pembayaran barang dan jasa mulai 1 April.

Pelarangan tersebut sejalan dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan Bank of Thailand (BOT).

Keduanya menyepakati perlunya aturan untuk aktivitas pelaku bisnis dalam menggunakan aset digital.

Baca Juga: Serbu! Kode Reedem Free Fire Terbaru 23 Maret 2022

Karena aset digital dapat memberikan dampak pada stabilitas keuangan negara dan ekonomi secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x