Kemenkominfo 683 Situs Pemerintahan yang Disusupi Konten Judi

- 15 Februari 2023, 07:51 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. /HO-kominfo.go.id/pri/ANTARA

 

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.

“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam rilis pers, dikutip ArahKata.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemenkominfo menemukan 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang disusupi konten judi, hasil dari temuan sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

Baca Juga: Menparekraf: Perppu Cipta Kerja Ciptakan Investor dan Lapangan Kerja

Semuel mengatakan Kementerian telah menghubungi pengelola domain yang disusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan itu

Menurut dia, Kemenkominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 75 Ton Minyakita Ditimbun Dalam Gudang Dibongkar Satgas Pangan Sumut

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x