Mau ke Kota Tua Bawa Kendaraan? Cek Emisi Dulu yuk

18 Desember 2020, 16:48 WIB
Destinasi wisata Kota Tua/youtube /Arahkata/

ARAHKATA - Kota Tua (Kotu) sebagai salah satu destinasi wisata sejarah di DKI Jakarta menerapkan Low Emission Zone (Zona rendah emisi). Informasi ini menandakan Low Emission Zone adalah Kawasan Rendah Emisi artinya hanya kendaraan yang sudah lulus uji emisi/emisi rendah dan diberi sticker yang dapat melintas di kawasan tersebut.

Kawasan Wisata Kota Tua dipilih untuk menjadi kawasan yang pertama diuji coba, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas.

Rekayasa lalin meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.

"Penerapan LEZ meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," kata kepala Dishub DKI dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Desember 2020.

Syafrin berujar, pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok. Menurut dia, area parkir disediakan terbatas lantaran berharap masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

Pegawai yang berkantor di kawasan wisata Kota Tua serta dan wisatawan diharap tidak membawa kendaraan pribadi dan naik angkutan umum yang tersedia, seperti kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, bus transjakarta, bus feeder, atau sepeda.

Masyarakat dapat turun di Stasiun Jakarta Kota. Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan rute GR4 (Taman Kota Intan-Museum Bahari) dan rute GR5 (Kota Tua Explorer). Rute GR4 hanya beroperasi Rabu-Sabtu, tapi GR5 setiap hari pukul 09.00-17.00.

Titik-titik untuk Low Emission Zone (Zona rendah emisi)

Dengan penerapan zona emisi rendah itu, pengguna kendaraan pribadi dilarang memasuki kawasan Kota Tua. "Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan LEZ tersebut," jelas Syafrin.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler