Pemerintah Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri, Ini Syaratnya

- 1 Februari 2022, 22:25 WIB
Pemerintah Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri, Ini Syaratnya
Pemerintah Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri, Ini Syaratnya /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Kabar baik datang dari dunia pariwisata Indonesia. Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau. 

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut. 

Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Ini Tempat Wisata yang Ditutup Bupati Purbalingga

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.

“Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan,” tutur Achmad dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa, 1 Januari 2022.

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemuda Palangka Ciptakan Wisata Milenial

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 USD, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x