Jangan Merokok Sembarangan di Malioboro, Denda Rp7,5 Juta Menanti!

- 13 November 2020, 20:45 WIB
Kawasan Malioboro
Kawasan Malioboro /Pikiran Rakyat/pikiran-rakyat.com

ARAHKATA – Larangan merokok di tempat umum sudah dilakukan di berbagai daerah di Tanah Air yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau juga Peraturan Daerah (Perda) untuk mengurangi jumlah perokok dan menghindarkan dampak bahaya dari asap rokok bagi perokok pasif.

Meski belum di semua wilayah dalam satu daerah diberlakukan pelarangan tersebut, tapi minimal upaya itu perlahan mulai diterapkan di kawasan-kawasan tertentu.

Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini dilakukan Pemkot Yogyakarta sejak Kamis (12/11/2020) kemarin.

Apabila ada yang kedapatan merokok maka akan dikenai denda. Tak main-main denda yang diberikan sebesar Rp7,5 juta bagi perokok di kawasan Malioboro.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, membenarkan penetapan Malioboro sebagai KTR. Heroe memaparkan, jika penetapan Malioboro sebagai KTR seharusnya sudah dilakukan pada 24 Maret 2020 lalu.

Hanya saja karena saat itu awal masa pandemi dan DIY menetapkan status tanggap darurat, maka penetapan Malioboro sebagai KTR pun ditunda.

"Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret 2020. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November," ujar Heroe saat dihubungi, Jumat (13/10/2020).

Dia menjelaskan, bahwa perokok yang kedapatan merokok di Malioboro akan diberikan denda sebesar Rp7,5 juta. Denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

"Kalau perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya Rp7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok," tegas Heroe.

Dia pun menambahkan, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah tempat bagi perokok di kawasan Malioboro. Tempat khusus ini berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.***

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x