Komisi VII DPR Nilai Rencana Peraturan PLTS Atap Bisa Bebankan PLN

18 Agustus 2021, 21:32 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Mulyanto M. Eng /Ahyar/Pakmul.id/ARAHKATA

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih harus disempurnakan.

Menurutnya isi rancangan Permen yang ada sekarang ini masih sumir dan berpotensi merugikan PLN. Salah satunya tentang ketentuan harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN.

Dalam rancangan permen yang baru itu Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.

Baca Juga: Mulyanto: PLN Perlu Bangun Pembangkit Sendiri, Jangan Mengandalkan Listrik Swasta

Menurut Mulyanto ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun kalau yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan.

Surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, plus PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif.

Karena sekarang ini tarif ekspor-impor= 1:0.65. Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota.

Baca Juga: Mulyanto: Saatnya Pemerintah Genjot PLTS

"Harusnya dalam aturan tersebut ada batasan, misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik; dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya. Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik lagi" ujar Mulyanto dalam Webinar dengan komunitas editor bidang energi, Rabu, 18 Agustus 2021..

"Kalau aturannya seperti itu, maka ketentuan jual-beli listrik PLTS Atap ini akan lebih tepat sasaran," sambungnya

Mulyanto menambahkan dalam Permen itu juga harus ditentukan batasan maksimum daya listrik yang dapat dibeli PLN.

Baca Juga: Mulyanto: Menristek Perlu Serius Deteksi Dini Strain Baru Virus Corona

"Pemerintah harus melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi. Tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri," tegas Mulyanto.

Hal ini, kata Mulyanto, perlu diatur agar tidak ada pengusana yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya.

"Sekarang mulai banyak ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya. Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat subsidi listrik dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap" ucapnya.

Baca Juga: Mulyanto: Pemerintah Mestinya Permudah Izin Penggunaan EBT

"Secara ekonomi kondisi ini tentu tidak adil. Masak Pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu. Sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum dapat menikmati listrik," imbuh Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pemerintah harus hati-hati membuat aturan pengganti Permen Nonor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen.

Jangan sampai aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat.

"Sebelum diberlakukan baiknya ESDM mengundang semua stakeholder. Terutama PLN. Karena dari semua pihak yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan," tandas Mulyanto.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler