Saat ini aparat pun melakukan penilangan terkait kendaraan Daus Mini yang menggunakannya sirine dan lampu strobo.
"Karna ini kendaraan pribadi jadi dilakukan pemeriksaan dan penilangan sesuai pasal 287 ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan dan denda Rp. 250.000", tuturnya.***