Daus Mini Ditilang Gunakan Sirine dan Strobo, Begini Kronologinya

- 11 Maret 2022, 18:10 WIB
Begini penampakan mobil Fortuner milik artis Daus Mini yang berpelat bodong dan memakai rotator yang diamankan oleh polisi.
Begini penampakan mobil Fortuner milik artis Daus Mini yang berpelat bodong dan memakai rotator yang diamankan oleh polisi. /

ARAHKATA - Ahmad Firdaus atau Daus Mini terjaring razia oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis, 10 Maret 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Diketahui Daus Mini yang saat itu tengah menggunakan mobil Toyota Fortuner kedapatan menggunakan rotator dan sirine.

Baca Juga: Naik Pitam! Haji Faisal Laporkan Nama yang Diduga Pencemaran Nama Baik

Hal ini pun diungkapkan oleh AKBP Jhony Eka Putra, dirinya mengatakan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menemukan mobil pribadi menggunakan sirine yang diduga milik Daus Mini

"Jadi ditemukan mobil pribadi yang menggunakan sirine dan strobo terkait dengan hal ini dilakukan pemeriksaan karna tidak sesuai dengan peruntukan", kata AKBP Jhony Eka Putra dikutip Arahkata dari YouTube KH Infotainment, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: Selamat! BTS Masuk 2 Nominasi Nickelodeon Kid's Choice Awards 2022

Hal tersebut dilakukan lantaran pengunaan sirine dan strobo untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan.


"Kalau misalkan sirine dan strobo itu kan sudah jelas dengan undang-undang pasal 287 ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas seperti TNI Polri dan kendaraan yang diprioritaskan", ujarnya.

Baca Juga: Baper! Begini Cara Syifa Hadju Jaga Kesetiaan Rizky Nazar

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x