Ada Indikasi Suap di Liga 3, Komdis PSSI Polisikan Empat Nama Ini

- 23 November 2021, 16:46 WIB
Komdis PSSI polisikan empat nama terduga tindak suap di Liga 3
Komdis PSSI polisikan empat nama terduga tindak suap di Liga 3 /Instagram/@pssi_jatim

ARAHKATA - Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori.

Ketiga nama itu diduga akan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaporan dilakukan langsung oleh ketua komdis PSSI Erwin Tobing pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Askot PSSI Bandung Gelar Pembinaan dengan Prokes Ketat

Mereka dilaporkan ke polisi karena keempatnya bukan bagian dari football family.

Karena bukan bagian football family, keempatnya tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengungkapkan, status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: PSSI Pertimbangkan BRI Liga 1 Dapat Dihadiri Penonton

Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, pihak PSSI telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung.

Seperti surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi chatting whatsApp (WA).

Sementara itu, Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat mengatakan keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.

Baca Juga: Masih Ada Isu Rasis, Komdis PSSI Gelar Sidang

Samiaji berharap, melalui upaya penegakkan hukum tersebut, dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung.

Sehingga, dapat menciptakan iklim persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik lagi.

“Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga," ucap Samiaji saat pelaporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Rekomendasi Ijin Liga 1 Keluar, PSSI Tegaskan Kompetisi Sesuai Jadwal

Sebelumnya Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.

Yopy memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Baca Juga: Sempat Terkendala Pandemi, Akhirnya PSSI Umumkan Jadwal Liga 1

Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online. Menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta. Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.

Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah