PDIP: Mencabut Hak Politik Warga Tolak Gubernur dan Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden

7 Desember 2023, 20:42 WIB
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di sela-sela Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023. /ANTARA/HO-PDIP/

ARAHKATA - DPP PDIP menolak wacana jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta. 

Adapun wacana ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. 

“Kami tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta,” tegas Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember 2023. 

Baca Juga: Kubu SYL Sebut Petinggi Dua Partai Politik Diduga Terlibat Kasus Kementan 

“Selain bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya,” sambung dia. 

Said mengatakan gagasan tersebut mundur ke belakang. Menurutnya, selama ini Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik.

“Bahkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta,” ujarnya. 

 Baca Juga: Kaesang Ultimatum Ade Armando Jika Tidak Dapat Patuhi Aturan, Keluar Saja

Ketua Badan Anggaran DPR RI ini memandang praktik demokrasi yang baik itu seharusnya tak perlu ditarik lagi seperti zaman kegelapan, zaman otoritarian seperti masa Orde Baru. 

Terlebih, kata dia, selama ini banyak tokoh nasional lahir dari kepemimpinan di Jakarta seperti Presiden Jokowi sampai Basuki Tjahaja Purnama. Said menegaskan perubahan status Jakarta dari Daerah Keistimewaan Ibu Kota (DKI) menjadi daerah kekhususan tak bisa dijadikan landasan menghapus Pilgub secara langsung. 

“Kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional,” tuturnya. 

Baca Juga: Geger! Empat Anak Ditemukan Tewas Ditangan Ayahnya di Jagakarsa  

“Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta,” sambung Said.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota di Jakarta juga harus dipilih langsung oleh masyarakat. 

“Sekaligus memiliki DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” tandas Said.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler