Surya Paloh Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Keluarkan Perintah Keras Kader NasDem

8 Desember 2023, 17:40 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pengarahan saat Silaturahmi Nasional (Silatnas) Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Silatnas tersebut membahas kontribusi Bahu Partai Nasdem dalam mengawal Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/to

ARAHKATA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi polemik adanya klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus menjadi sorotan sejumlah pihak.

Klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu kini menjadi bola panas di tengah masyarakat. 

Paloh menilai klausul pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun. 

Baca Juga: Cak Imin Sebut Kartu Prakerja Hasilkan Orang Nonton YouTube, akan Evaluasi Total  

Dia lantas memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tersebut. 

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," tegas dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. 

Dirinya berharap porsi tetap posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, kemudian posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sarankan Anies Berkarir di Partai Politik Sebelum Pimpin Indonesia

"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," bebernya. 

Di samping itu, Paloh berpendapat Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia. 

Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena. 

Baca Juga: OC Kaligis Sebut Jaksa Ondo Harus Diganti, Periksa Klien Tidak Profesional

Sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan. 

"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tutur dia. Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023, mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. 

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Setelah disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah.***

 

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler