OC Kaligis Sebut Jaksa Ondo Harus Diganti, Periksa Klien Tidak Profesional

- 7 Desember 2023, 21:09 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Dr. Ali Mukartono, memohon perlindungan hukum bagi kliennya (Heddy Kandou), dari tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan Jaksa Ondo Mulatua Pandapotan, SH, MH, saat memeriksa Heddy dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. TPPHK juga memohon agar Jaksa Ondo tersebut, diganti demi obyektivitas pemeriksaan perkara.

Menurut Koordinator TPPHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, surat permohonan tersebut, dikirimkan ke Jamwas pada 6 Desember 2023, dan ditembuskan ke Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Komisi Kejaksaan RI.

Kaligis memohon perlindungan hukum dan pengawasan atas tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan Jaksa Ondo, karena saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya (Heddy Kandou), diduga Jaksa Ondo sudah melakukan tindakan tidak profesional dan tidak sesuai prosedur.

 Baca Juga: PDIP: Mencabut Hak Politik Warga Tolak Gubernur dan Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden

“Diduga pemeriksaan dilakukan atas dasar sakit hati. Banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran kode Perilaku Jaksa yang dilakukan oleh Jaksa Ondo,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulis ke awak media, di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Dijelaskannya, kliennya diperiksa kembali dalam penyidikan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan: 1. PT. PINS Indonesia, 2. PT. Telkom Telstra, dan 3. PT. Infomedia Nusantara, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No: PRINT 6326/M.1.12/Fd.2/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

“Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dilakukan disaat perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kaligis. Dan faktanya, saat proses pemeriksaan dilakukan Jaksa Ondo, selaku penyidik/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), pemeriksaan diduga dilakukan secara tidak profesional dan tidak sesuai prosedur. Diduga pemeriksaan dilakukan atas dasar sakit hati. Banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran kode Perilaku Jaksa yang dilakukan oleh Jaksa Ondo.

Baca Juga: Kubu SYL Sebut Petinggi Dua Partai Politik Diduga Terlibat Kasus Kementan

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai dari melakukan penekanan secara fisik dan psikis, dengan cara membentak-bentak saksi dan memukul meja saat melakukan pemeriksaan, selanjutnya mengancam akan mentersangkakan saksi, jika tidak memberikan keterangan sesuai dengan kemauan Jaksa, sehingga saksi memberikan keterangan dalam keadaan tertekan,” tukas Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x