Komisi I DPR Kritik Menkomarves Luhut Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat

- 2 Mei 2024, 16:01 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dukum Kementerian Luar Negeri mengupayakan kepulangan warga negara Indonesia di Palestina.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dukum Kementerian Luar Negeri mengupayakan kepulangan warga negara Indonesia di Palestina. /DPR RI/rumi/

ARAHKATA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta agar WNI diberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta di luar negeri.

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani berpendapat WNI di luar negeri terikat dengan UU 12/2006 lantaran tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda dan dianggap Indonesia banyak kehilangan talenta berbakat.

"Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain," ucap Christina Aryani kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Menteri Nadiem: Gerakan Merdeka Belajar Strategi Memajukan Pendidikan RI  

Menurutnya, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran.

"Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan," ucapnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini berpendapat revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Tentunya dibutuhkan political will dari Pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI.

Baca Juga: Kamis, Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Jadetabek Pasca Hari Buruh Internasional

"Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan," tutupnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah