Padahal, aplikasi ini digunakan sebagai syarat akses fasilitas pelayanan publik untuk masuk ke beberapa fasilitas publik.
Meski belum memiliki gadget, Ganip mengatakan warga yang sudah melakukan vaksin pertama maupun kedua, dipastikan sudah terdaftar ke dalam sistem Peduli Lindungi.
Mereka yang tak punya akses ke Peduli Lindungi, telah diberikan bukti secara fisik yaitu surat keterangan sudah melakukan vaksin, lengkap dengan QR code.
Baca Juga: Simak! Cara Perbaiki Kartu Memori HP yang Tak Terbaca
"Kemudian kalau yang sudah lengkap dua kali dosis mendapatkan kartu vaksin. Ini juga nanti bisa digunakan di dalam kegiatan-kegiatan warga di ruang-ruang publik," terang Ganip.***