Komjen Listyo Sigit Resmi Jadi Pilihan Presiden Jokowi

- 13 Januari 2021, 17:29 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Listyo Sigit Prabowo. /

ARAHKATA - Akhirnya, nama calon Kapolri yang sempat jadi perbincangan hangat belakangan ini terjawab sudah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini megirimkan surat presiden (supres) ke DPR mengenai calon yang diusungnya.

Presiden Jokowi mengusulkan calon tunggal Kapolri yakni Komjen Listyo Sigit Prabowo. Usulan ini disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers, Rabu (13/1).

Listyo Sigit yang saat ini menjabat Kabareskrim menjadi calon kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima rekomendasi lima nama calon Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain Listyo, nama lainnya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun pada akhirnya, Jokowi memilih Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri.

Sesuai ketentuan, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kapolri yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.

DPR pun memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima. Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.

Bicara proses pengusulan nama calon Kapolri ini, sejak beberapa hari lalu di lingkungan Istana Kepresidenan sudah mengkristal dua nama calon Kapolri, yakni dari senior Akpol 88 dan junior Akpol 91. Sementara dari kalangan internal Polri berharap Presiden Jokowi memilih jenderal senior sebagai Kapolri pengganti Idham Azis.

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan, pada periode 2021 sampai 2024, Presiden Jokowi masih bisa mengangkat dua Kapolri lagi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x