ARAHKATA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta.
Sangat bermanfaat untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Kamis. 2 Mei 2024.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Perlindungan dan Keadilan Pada Hari Buruh 2024
Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di X, merinci layanan ini pada pukul 08.00 - 14.00 WIB di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Prabowo Ajak Buruh Berjuang Bersama Wujudkan Visi Indonesia Emas
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Hari Buruh International 2024, DPR Teriak Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Semua Pekerja
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***