Mudahkan Masyarakat, Lima Lokasi SIM Keliling di Kawasan Jakarta

- 2 Mei 2024, 09:49 WIB
Ilustrasi jadwal Pelayanan SIM Keliling terbaru Kabupaten Kebumen.
Ilustrasi jadwal Pelayanan SIM Keliling terbaru Kabupaten Kebumen. /Dok/ Humas Polri/Dok. Humas Polri

ARAHKATA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta.

Sangat bermanfaat untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Kamis. 2 Mei 2024.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Perlindungan dan Keadilan Pada Hari Buruh 2024

Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di X, merinci layanan ini pada pukul 08.00 - 14.00 WIB di:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Prabowo Ajak Buruh Berjuang Bersama Wujudkan Visi Indonesia Emas

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Hari Buruh International 2024, DPR Teriak Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Semua Pekerja

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah