Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Uraikan Definisi OAP Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum

- 2 Mei 2024, 19:21 WIB
Senator perwakilan daerah Papua Barat, Filep Wamafma.
Senator perwakilan daerah Papua Barat, Filep Wamafma. /Dok Humas DPD RI/ARAHKATA

ARAHKATA - Perdebatan mengenai siapakah Orang Asli Papua atau OAP semakin mengemuka menjelang perhelatan Pilkada 2024. Diskusi pun dilakukan oleh berbagai kalangan. Perbedaan pandangan tentang definisi OAP yang berkembang turut mempengaruhi konstalasi politik di tanah Papua.

Sebagai akademisi sekaligus senator perwakilan daerah Papua Barat, Filep Wamafma menguraikan pandangan dan pendapatnya berdasarkan sejumlah pendekatan. Pendekatan itu antara lain pendekatan definisi, pendekatan Antropologi Hukum hingga pendekatan Politik Hukum.

“Saya memandang dan melihat bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu konsep, baik konsep dalam tatanan hukum adat maupun tatanan hukum formal peraturan perundang-undangan skala nasional ataupun skala di daerah yang merumuskan tentang definisi orang asli Papua,” ungkap Filep Wamafma dalam tayangan yang disiarkan langsung dari youtube Jas Merah TV, dikutip ArahKata.com, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Komisi I DPR Kritik Menkomarves Luhut Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat

“UU Otsus telah merumuskan definisi itu, tapi kemudian terjadi problematika, perbedaan pandangan dan perselisihan tentang definisi dan siapa sesungguhnya OAP. Klaim yang ada mengakibatkan pertentangan dan perdebatan yang menimbulkan konflik sosial, konflik politik yang berkembang dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, sebagai akademisi dan juga senator bagi saya penting sekali untuk membagi pandangan, semoga bisa bermanfaat untuk memberikan pertimbangan, persetujuan dan kebijakan-kebijakan lainnya untuk OAP,” sambungnya.

Pendekatan Definisi

Menurut Filep Wamafma, definisi orang asli Papua diantaranya termuat dalam undang-undang Otonomi Khusus pasal 1 Poin 22 yang menyebutkan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

“Bagian ini menurut pendapat saya setelah lakukan pengkajian, maka saya berpendapat bahwa suku-suku Nusantara lainnya yang datang ke Papua di abad 15, 16, 17 atau sebelumnya belum tentu disebut sebagai orang asli Papua. Karena yang disebut sebagai orang asli Papua adalah secara kodrat, secara ciptaan dianugerahkan oleh Yang Maha Kuasa, sejak awal suku sebagai identitas utama hidup di tanah Papua,” jelasnya.

Baca Juga: Menteri Nadiem: Gerakan Merdeka Belajar Strategi Memajukan Pendidikan RI

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah