55 Perda Jatim Produk 2004-2020 Bakal Disinkronkan Pada UU Cipta Kerja

- 7 April 2021, 00:46 WIB
Forum Komunikasi (Forkom) bersama Bapemperda provinsi se-Indonesia dan kabupaten/kota se-Jatim.
Forum Komunikasi (Forkom) bersama Bapemperda provinsi se-Indonesia dan kabupaten/kota se-Jatim. /

ARAHKATA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menggelar Forum Komunikasi (Forkom) bersama Bapemperda provinsi se-Indonesia dan kabupaten/kota se-Jatim.

Forkom ini digelar untuk mencari masukan dan bahan untuk merevisi dan mensinkronkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Isryad mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja banyak berpengaruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Jatim dan peraturan gubernur. Menurutnya, sesuai undang-undang, Bapemperda mempunyai tugas mensinkronisasikan, merevisi, mengevaluasi terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Pergub) yang tidak sesuai UU 11/2020.

"Kita di Jatim dengan tim ahli, Biro Hukum sudah mengadakan inventarisasi, ada 55 Perda dan 64 Perkada yang perlu dievaluasi dan disinkronisasi. Peraturan itu ada yang total dirubah dan ada sebagian yang disesuaikan UU 11/2020," kata Hasan, disela-sela Forkom, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Usai Syukuran, Demokrat Jatim Rancang Kegiatan Eksternal

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut arahan dan saran dari Dirjen Otoda Kemendagri saat mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi se Indonesia beberapa waktu lalu.

"Dirjen Otoda Kemendagri menganjurkan kegiatan Forkom dilaksanakan sebelum bulan ramadhan. Alhamdulillah DPRD Jatim atas bimbingan dan petunjuk dari pimpinan Dewan dan Pemprov Jatim bisa menggelar kegiatan Forkom hari ini," katanya.

Politisi asal Partai Golkar itu menyebut evaluasi akan dimulai pada Perubahan Alokasi Keuangan (PAK) tahun 2021 dan tunras akhir tahun. Selanjutnya hasil evaluasi akan dimasukkan ke program pembentukan Perda tahun 2022 sehingga bisa segera diajukan dalam bentuk revisi maupun pencabutan Perda.

Dalam evaluasi itu Bapemperda membuat lima kelompok yang mengevaluasi perda. Diantaranya kelompok bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang kesejahteraan, bidang keuangan, dan bidang hukum.

"Harapan narsum (Narasumber) memberi bahan jadi sudah mendapat gambaran untuk dukungan anggaran dari APBD yang bersangkutan baik dukungan program," paparnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x