Pandemi, Industri Tekstil Masih Positif di Triwulan III 2020

12 Januari 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi produk tekstil /Arahkata/

ARAHKATA - Industri masih dapat tumbuh positif di tengah kondisi pandemi yang mengkhawatirkan. Walaupun terdampak pandemi, industri tekstil dan pakaian jadi masih bertahan dan mampu membukukan kenaikan pada triwulan III 2020 setelah mengalami penurunan pada triwulan II 2020. Kenaikan yang teejadi perlu menjadi catatan, tidak cukup untuk Indonesia berkiprah di pasar global. Perlu dilakukan perbaikan regulasi dan kinerja untuk menjadikan masa pandemi ini sebagai titik awal baru industri TPT.

Ekonom Ina Primiana menyatakan berdasarkan Global Manufacturing Index, ada dua industri yang paling rendah tingkat vunerability-nya, yaitu industri food beverages tobacco dan industri tekstil, pakaian jadi, leather.

"Industri TPT (tekstil dan pakaian jadi) Indonesia memang berhasil naik di triwulan III 2020. Tapi jangan senang dulu, karena daya saingnya hanya baru untuk menjaga kinerja ekspor. Tapi belum mendorong peningkatan ekspor," kata Ina dalam acara bincang online TPT, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: PKB Jatim Pelopori Dukung Cak Imin Capres 2024

Ia juga menyatakan neraca pertumbuhan negatif karena pertumbuhan impor Indonesia lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspor.

"Ini harus diwaspadai. Ketergantungan terhadap impor terus menguat. Dorongan impor tidak berpengaruh pada pertumbuhan ekspor. Bahkan berdampak negatif bagi pasar domestik," ucapnya.

Sebagai bahan perbandingan, Ina menyebutkan Bangladesh dalam periode 2009 hingga 2018, mencatatkan peningkatan pangsa pasar dari 2,43 persen menjadi 4,72 persen dan rasio impor terhadap ekspor dari 14,2 persen menjadi 28,5 persen.

Baca Juga: Ini Pernyataan Komnas Evaluasi Obat dan Vaksin Terkait CoronaVac

Contoh lainnya, Vietnam dalam periode yang sama berhasil meningkatkan pangsa pasar dari 1,86 persen menjadi 4,59 persen dan rasio impor terhadap ekspor menurun dari 61,9 persen menjadi 42,5 persen.

"Sementara Indonesia, dalam periode sama, pangsa pasar dari 1,66 persen menjadi 1,58 persen. Dan rasio impor terhadap ekspor, meningkat dari 40,6 persen menjadi 73,1 persen," urainya.

Agar mampu meningkatkan daya saing global, Ina menyebutkan, kinerja industri tekstil dan pakaian jadi harus ditingkatkan.

Baca Juga: Kolaborasi Relawan Siaga Dalam Tanggap Bencana di Daerah Wisata

"Baik dari sinergisitas dan kerja sama kebijakan antar kementerian maupun dari pelaku industri itu sendiri. Terutama dari linkage industri kecil menengah dengan industri baru, yang saat baru 6 persen. Bandingkan dengan Malaysia yang mampu mencatatkan 40 persen," ujarnya.

Ia menegaskan semua pihak terkait TPT harus bisa memanfaatkan kondisi saat ini sebagai momentum memperkuat industri TPT dengan kebijakan pro produksi dan bukan pro impor.

"Impor hanya dilakukan jika item tersebut tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Dan memperbaiki neraca perdagangan TPT di hulu dan di antara, dengan terus melihat peluang diproduksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor," tandasnya.

Baca Juga: Menteri KKP Siap Bergerak Kembangkan Mangrove

Hal senada juga disampaikan Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman yang menyatakan harus dilakukan pemulihan pasar dalam negeri.

"Yang pertama itu untuk pemulihan permintaan dalam negeri. Konsumsi dalam negeri harus ditingkatkan, baik melalui promosi pameran maupun kampanye. Bukan hanya bangga dengan produk Indonesia tapi juga harus membeli dan memakai," ujarnya.

Lalu, dilakukan juga penguatan teknologi dan pemanfaatan Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH) sebagai e-katalog produk industri dalam negeri serta meningkatkan konektivitas hulu-hilir TPT.

"Yang kedua, pengamanan pasar dalam negeri. Yang bisa dilakukan dengan percepatan revisi Permendag 77/2019 tentang ketentuan impor TPT, revisi Permendag 28/2020 terkait impor produk tertentu, pembenahan regulasi impor untuk mencegah dibanjirinya pasar domestik oleh produk impor, khususnya PLB, KB dan FTZ," ujarnya lagi.

Yang ketiga, lanjutnya, adalah pemberian insentif dan penyederhanaan regulasi.

"Ya ini terkait insentif PPN untuk produk berbahan lokal, pembebasan PPh Badan jika produksinya menggunakan bahan baku lokal, softloan, secepatnya penerapan Permendag 84/2019 dan fasilitas insentif, bea cukai serta keringanan biaya energi dalam rangka menyamakan playing field dengan negara pesaing," pungkasnya.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler