Pedagang Warteg Khawatir Kenaikan Harga Minyak Curah Usai Subsidi Dicabut

27 Mei 2022, 18:47 WIB
ILUSTRASI - Pedagang Warteg dan PKL yang bisa menerima BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM yang direncanakan cair Agustus 2021 ini. /Tangkap layar Facebook.com/@Swadaya Bahari

ARAHKATA - Pedagang warung Tegal (warteg) yang tergabung dalam Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) merasa khawatir.

Keputusan pemerintah mengakhiri subsidi minyak goreng curah, memberatkan pedagang warteg karena daya beli masih terdampak pandemi COVID-19.

Para pedagang mengkhawatirkan harga minyak goreng curah bakal naik setelah subsidi berakhir pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Terus Berupaya Membuka Lapangan Kerja Bagi Masyarakat

Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan keputusan tersebut dikhawatirkan membuat harga minyak goreng curah yang banyak dibutuhkan pedagang naik.

"Kami, pedagang warteg protes keras kalau mekanisme penjualan dan distribusi minyak ke mekanisme pasar penuh tanpa adanya subsidi dari negara," kata Mukroni di Jakarta, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com, Jumat, 27 Mei 2022.

Mukroni menambahkan saat subsidi minyak goreng curah diberlakukan saja pedagang warteg harus membeli dengan harga di atas Rp14 ribu.

Baca Juga: Google Tawarkan Pinjaman Senilai Rp29 Miliar untuk UKM

Mukroni mengatakan keputusan pemerintah mengakhiri subsidi minyak goreng curah memberatkan pedagang warteg karena daya beli masih terdampak pandemi COVID-19.

Dia mengatakan pedagang warteg juga tidak bisa begitu saja menaikkan harga menu apabila minyak goreng curah mahal karena takut kehilangan pelanggan.

"Tinggal tunggu waktu usaha kecil seperti warteg akan kesulitan berusaha manakala kebutuhan pokok harganya semakin melambung," tutur Mukroni.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Pertalite Demi Rakyat

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, 25 Mei.

Baca Juga: Elon Musk Bakal Investasi Baterai dan Mobil Listrik Tesla di Indonesia

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Baca Juga: Putra Sulung Ridwan Kamil Terseret Arus, Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler