Melalui kebijakan ini pendapatan Negara dari bagi hasil dengan pihak kontrak karya migas yang sebesar 70 persen (bagi hasil kontrak karya dan pemerintah umumnya sebesar 30:70 persen) dialihkan seluruhnya untuk menutupi selisih harga itu.
"Harapannya ketujuh jenis industri tersebut bergairah meningkatkan pertumbuhan dan efek ganda ekonomi, sekaligus dapat menjaga ketahanan pangan dan ketahanan energi nasional," tandas Mulyanto.***