Mukota Kadin V Depok Dinilai Cacat Hukum, Kadin Jabar 'Masuk Angin'

- 26 November 2021, 18:11 WIB
Musyawarah Kota V Kadin Depok
Musyawarah Kota V Kadin Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Musyawarah Kota (Mukota).Kamar Dagang dan Industri (Kadin) V Kota Depok yang berlangsung Kamis, 25 November 2021 dianggap cacat hukum. 

Penilaian itu muncul lantaran diketemukanya sejumlah unsur pelanggaran Anggaran Dasar Tumah Tangga atau AD/ART Kadin.

Hal itu disampaikan Ketua Gabungan Perusahaan Jasa Kontruksi Indonesia (Gapeksindo) Depok Indra J Napitupulu pasca gelaran Mukota Kadin V berlangsung.

Baca Juga: Kok Bisa Mukota Kadin V Depok Tanpa Rekomendasi Satgas COVID-19 Depok?

"Kalau dari awal proses pelaksanaanya 'Mukota Kadin V' saja sudah ilegal, tahapan berikutnya juga pasti tidak ada benarnya. Misal, seperti soal Kartu Tanda Anggota 'KTA' Kadin," kata Indra, Jumat, 26 November 2021.

Belum lagi, masih kata Indra, program yang dilaksanakan Kadin Depok sudah bertentangan dengan AD/ART Kadin.

"Termasuk pada pembatasan anggota dan penyebarluasan informasi jadi bagian dari pelanggaran AD/ART," ungkapnya kepada arahkata.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Adik Lulus Sarjana, Ayu Ting-ting Rayakan Keliling Depok Pakai Tanjidor

Lantaran itu, langkah hukum juga akan ditempuh pihak Gapeksindo dan Asosiasi Jasa Kontruksi Terakreditasi atau Asjakoters selaku pengusung dan pendukung Dian Nufarida sebagai salah satu kandidat Ketua Kadin Depok di Mukota Kadin V Depok.

"Upaya hukum akan segera kami lakukan atas dasar terjadi pelanggaran AD/ART Kadin dalam Mukota Kadin V Depok itu," kata Indra, di kantor Gapeksindo Depok.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x