Perhatian! Kemendag Larang Jual Minyak Goreng Curah Awal Tahun

- 24 November 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Harga minyak goreng curah di sejumlah pasar naik melebihi Harga Eceran Tertinggi hingga Rp19.000 per liter.
Ilustrasi minyak goreng. Harga minyak goreng curah di sejumlah pasar naik melebihi Harga Eceran Tertinggi hingga Rp19.000 per liter. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

ARAHKATA - Penjualan minyak goreng curah akan dilarang mulai 1 Januari 2022. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemendag mengatakan hal ini dilakukan karena harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan pergerakan crude palm oil (CPO).

"Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam diskusi INDEF secara virtual, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19 di E-Commerce

Menurut Oke, saat ini negara yang masih menjual minyak goreng curah hanya Indonesia dan Bangladesh.

Jadi, pemerintah akan mewajibkan untuk menjual minyak kemasan saja karena bisa disimpan dalam waktu panjang sehingga harganya relatif terkendali.

"Dengan menjual minyak goreng kemasan saja harga akan lebih terkendali, jika begitu bahan baku meningkat. Walaupun jangka panjang akan berpengaruh, tetapi tidak berpengaruh dalam jangka pendek," jelasnya.

Baca Juga: Kemendag RI Bantu 3 Ton Telur untuk Nakes di Depok

Oke mengatakan harga minyak goreng curah di harga di atas Rp17.000/liter dan minyak goreng kemasan di tingkat Rp17.500/liter.

Meski harga minyak goreng tinggi, pemerintah saat ini terus memastikan stok di dalam negeri terus terpenuhi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x