Ombudsman: Miris Selain PHK, Banyak Buruh yang Dirumahkan, Putus Kontrak

- 2 Desember 2022, 20:30 WIB
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. /Antara

ARAHKATA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang melanda berbagai industri Indonesia. Di Indonesia sendiri industri yang sedang lesu saat ini ialah industri garmen yang berorientasi ekspor.

Ombudsman RI mencatat dari laporan Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sebanyak 25.700 pekerja di perusahaan alas kaki terdampak PHK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan masih banyak pekerja yang sedang digantung nasib pekerjaannya.

 Baca Juga: KSAD Dudung Dinilai Fokus Jalankan Arahan Presiden Jadikan TNI AD Semakin Dekat dan Selalu Dihati Rakyat

"Kemudian ada ratusan ribu lagi para pekerja yang yang bekerja di industri impor dan domestik itu memang belum di-PHK tapi mereka sudah mulai dirumahkan, kemudian tidak diperpanjang masa kerja atau kontraknya, atau kemudian terkena berbagai skema fleksibilitas jam kerja," ucap Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 1 Desember 2022.

Oleh karena itu, Ombudsman RI menyampaikan sikap dan pandangannya dalam tiga hal.

Pertama, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum PHK. Kedua, hal-hal yang harus diperhatikan saat perusahaan melakukan PHK. Ketiga, hal-hal yang harus diperhatikan sesudah melakukan PHK.

 Baca Juga: Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia

Sebelum melakukan PHK, hendaknya perusahaan dapat membangun dialog dengan para pekerja terkait situasi yang terjadi di perusahaan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x