ARAHKATA- Pelaksanaan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan (kostatering) di Kota Baru Parahyangan kembali gagal dilakukan pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Mei 2024.
Kegagalan pihak PN Bandung lakukan konstantring merupakan kali kedua terjadi selama proses putusan hukum tetap atas perkara nomor 305/1972/C/Bdg berlokasi di lahan perumahan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Juru sita PN Bandung menyebut pelaksanaan konstarering sudah sesuai dengan surat perintah nomor W 11.U1/1936/HK.02 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung pada 30 April 2024.
Baca Juga: Lagi, PN Bandung Keluarkan Surat Pelaksanaan Kontatering di Lahan Kota Baru Parahyangan
Meski begitu, pelaksanaan konstantering tersebut tetap tertunda lantaran adanya penolakan dari pihak PT. Belaputra Intiland melalui pihak keamanan perumahan Tatar Pitaloka.
Lantaran itu, pihak PN Bandung akan menempuh upaya hukum terhadap pihak PT. Belaputra Intiland. "Kami mendapat tugas dari Ketua Pengadilan untuk melakukan konstatering. Kalau kami dihalangi, kami akan laporkan pidana," kata Juru sita PN Bandung Aep Yaman di lokasi objek perkara, Senin, 6 Mei 2024.
Pelaksanaan konstatering sempat berlangsung ricuh setelah adanya penolakan dari PT. Belaputra Intiland hingga berujung protes dari perwakilan ahli waris.
Baca Juga: PN Bandung Diminta Tegas Soal Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan
Bentangan spanduk bertuliskan 'Tanah ini kami gusur/eksekusi sesuai penetapan Pengadilan no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 April 2024 menyatakan penetapan pengadilan nomor no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 September 2008 dinyatakan palsu tersebut langsung digelar para ahli waris di depan perumahan Tatar Pitaloka.