HIPMI Minta KPPU Segera Ungkap Mafia Monopoli Ekspor Benih Lobster

- 19 November 2020, 12:00 WIB
Waketum BPP HIPMI Anggawira dan Menteri BUMN Erick Thohir
Waketum BPP HIPMI Anggawira dan Menteri BUMN Erick Thohir /[email protected]/Arahkata.com

ARAHKATA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengungkap aktor dibalik monopoli jasa pengiriman ekspor benih lobster yang secara transparan.

Praktik monopoli dalam ekspor benih lobster ini juga menggambarkan tata kelola lobster di Indonesia telah rusak dari hulu sampai dengan hilir.

"HIPMI mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPPU, agar kompetisi dan persaingan di dunia usaha lebih baik dan membuka kesempatan bagi pengusaha-pengusaha terutama pengusaha-pengusaha daerah," ujar Anggawira, Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI pada Senin 16 November 2020 melalui keterangan tertulis.

Senada dengan pernyataan KPPU beberapa waktu yang lalu, HIPMI pun menyatakan banyak penyimpangan dalam pemenuhan persyaratan ekspor benih lobster. Ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Pengiriman benih lobster yang hanya melalui satu bandara menciptakan inefisiensi biaya pengiriman dan risiko untuk pelaku usaha. Padahal, ada pelaku budidaya yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera,”tambahnya.

Baca Juga: Diizinkan di 6 Bandara, Kenapa Ekspor Benih Lobster Cuma di Soetta ?

Anggawira mengemukakan, kebijakan ekspor benih lobster tidak mampu mengangkat kesejahteraan pembudidaya lobster di Indonesia. Pembudidaya lobster justru kian kesulitan melanjutkan usaha pembesaran atau budidaya akibat benih sulit didapat dengan harga terjangkau. Keberpihakan negara terhadap pengembangan budidaya lobster di Indonesia dinilai sangat minim.

Ia pun memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini KPK, agar praktik monopoli seperti ini dapat dihilangkan yaitu dengan menggandeng asosiasi terkait jasa pengiriman yang telah ada di Indonesia diantaranya Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dalam perumusan kebijakan.

"Praktik-praktik seperti ini seharusnya dihilangkan dan sebaiknya dalam proses ini bisa melibatkan asosiasi dunia usaha terkait. Untuk proses distribusi logistik, sebaiknya KKP atau kebijakan ini dirumuskan dengan menggandeng Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)," pungkasnya.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menemukan indikasi awal terkait permasalahan ekspor benih lobster. Lembaga anti monopoli tersebut menemukan dugaan jasa praktik monopoli pada layanan kargo.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x