HIPMI Minta KPPU Segera Ungkap Mafia Monopoli Ekspor Benih Lobster

- 19 November 2020, 12:00 WIB
Waketum BPP HIPMI Anggawira dan Menteri BUMN Erick Thohir
Waketum BPP HIPMI Anggawira dan Menteri BUMN Erick Thohir /[email protected]/Arahkata.com

Praktik monopoli tersebut tercermin melalui pengiriman benih bening lobster (BBL) yang hanya melalui bandara Soekarno Hatta (Soetta) saja. Hal ini yang diduga menyebabkan inefisiensi yang mengakibatkan turunnya kualitas Lobster produksi nasional.

"Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," Ujar Guntur Syahputra Komisioner KPPU dalam siaran pers yang kami terima pada Jumat, 13 November 2020.

 Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Praktek Monopoli Kargo Ekspor Benih Lobster

Guntur menambahkan bahwa Pemerintah, melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) telah menetapkan adanya enam bandara yang direkomendasikan untuk ekspor BBL tersebut.

"Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara,"

"Pemerintah telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar," jelasnya.

Hal ini dilakukan mengingat sebaran lokasi petani budidaya lobster yang terdapat dari Sabang sampai Merauke. Keputusan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas BBL yang akan diekspor sehingga dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x