"Terakhir, Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar kepada Dinas Pemadam Kota Bekasi. Namun, ditolak karena surat tersebut tidak benar," katanya.
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania
Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Keempat tersangka yang berinisial FM, ES, R, dan SN disebut membantu Oi dalam menggenjarkan perekrutan PNS bodong tersebut, dan mereka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan, 372 KUHP mengenai penggelapan dan pasal 56 KUHP.***