Selain Olivia Nathania, Ini 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS

- 16 November 2021, 11:24 WIB
Tersangka Olivia Nathania saat berada di Polda Metro Jaya.
Tersangka Olivia Nathania saat berada di Polda Metro Jaya. /PMJ News/

ARAHKATA - Setelah Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menetapkan sebanyak 4 tersangka baru yang terlibat dalam kasus penipuan yang berkedok perekrutan Calon Pegawai Sipil (CPNS) tersebut.

Keempat tersangka baru tersebut dikabarkan telah menjalani pemeriksaan pada senin, 15 November di Polda Metro Jaya.

"Untuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita panggil untuk pemeriksaan, masih berlangsung pemeriksaannya hari ini," kata Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip Arahkata pada Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Tidak Sendiri, Olivia Nathania Tersangka Bersama 4 Orang

Di samping itu, Menurut AKBP Jerry Siagian selaku Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, keempat tersangka baru telah bekerjasama dan mempunyai peran tertentu dalam kasus penipuan CPNS tersebut.

Tersangka tersebut diantaranya bernama, Rosita (R), Eky Saputra (ES), Fiky Muliandhany (FM), Sidiq Nirmolo (SN).

"Fiki Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedunng Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata AKBP Jerry Siagian.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Olivia Nathania Resmi Ditahan

Lebih lanjut, tersangka bernama Sidiq Nirmolo berperan sebagai panitia pengawas di Gedung Bidakara seolah menjadi bagian dari BKN/

"Kemudian Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitian pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitian pengawas dari BKN," ungkapnya.

"Terakhir, Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar kepada Dinas Pemadam Kota Bekasi. Namun, ditolak karena surat tersebut tidak benar," katanya.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania

Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Keempat tersangka yang berinisial FM, ES, R, dan SN disebut membantu Oi dalam menggenjarkan perekrutan PNS bodong tersebut, dan mereka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan, 372 KUHP mengenai penggelapan dan pasal 56 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah