Ernest Prakasa Sebut Rachel Vennya Langgar 2 UU Sekaligus

- 15 Desember 2021, 12:22 WIB
Ernest Prakasa memberikan tanggapan soal hasil vonis yang dilayangkan untuk Rachel Vennya saat ditanya Deddy Corbuzier.
Ernest Prakasa memberikan tanggapan soal hasil vonis yang dilayangkan untuk Rachel Vennya saat ditanya Deddy Corbuzier. //Instagram/@rachelvennya,@ernestprakasa

ARAHKATA - Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirinya yang mangkir dari karantina COVID-19.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan karantina COVID-19, tapi tidak jadi dipenjara karena dinilai sopan oleh hakim

Keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021 menyebut bahwa hukuman 4 bulan penjara tidak perlu dijalani.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Ditahan, Ernest Prakasa Beri Komentar Ini

Komika Ernest Prakasa pun ikut mengomentari kasus Rachel Vennya tersebut. Tidak hanya itu, Ernest juga menyebutkan bahwa Rachel melanggar dua Undang-Undang sskaligus.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi bintang tamu di podcast Close The Door, Deddy Corbuzier.

"Rachel itu sebenarnya melanggar dua Undang-Undang, sadar enggak?" kata Ernest Prakasa, dikutip Arahkata dari YouTube Deddy Corbuzier, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Ditahan, Arie Kriting Sindir Ini Di Twitter

"UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular, rupanya itu Undang-Undang yang berbeda. Gue juga baru tahu," lanjutnya.

Tetapi, jika merujuk pada tindakan Rachel Vennya yang memberi uang Rp40 juta pada Ovelina Pratiwi, sutradara film Cek Toko Sebelah itu mengatakan Rachel telah melanggar 3 UU sekaligus.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x